Pelepasan Tanah untuk Logistic Supply Base (LSB) Migas Blok Masela dan Permasalahannya



1.    Pendahuluan
Dalam pelaksanaan Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sering kali menimbulkan masalah dan polemik meskipun manfaat pengadaan tanah tersebut secara pasti telah diketahui dan akan dirasakan bersama-sama manfaatnya oleh masyarakat termasuk pemilik tanah tersebut. Konflik kepentingan antara hak kepemilikan tanah dari pemilik lahan dan aspek hukum dalam proses pembebasan tanah merupakan hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam proses pengadaan tanah.
Masalah pembebasan tanah merupakan kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang berhak atas tanah tersebut belum diatur secara rinci dalamUndang Undang Pokok Agraria. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan jawaban atas masalah diatas, yang dalam pelaksanaannyasecara teknis telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Masalah pengadaan tanah ini muncul ketika pemilik lahan tidak bersedia melepaskan haknya kepadapihak lain meskipun demi kepentingan umum dan terfasilitasi oleh pemerintah, tidak terkecuali Logistic Supply Base atau pang­ka­lan logistik proyek raksasa minyak dan gas Blok Masela di kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Blok Masela merupakan salah satu wilayah kerja migas di Indonesia yang tercatat memiliki kandungan gas terbukti mencapai 10,7 triliun cubic feet (TCF) dan merupakan gas abadi terbesar di dunia, artinya kemunculan wacana pengelolahan migas di MTB sungguh-sungguh menjadi arena kontestasi kekuasaan bagi pemerintah pusat maupun daerah salah satunya adalah tarik menarik argumen tentang eksistensi blok masela apakah dilaksanakan di laut melalui kilang terapung atau melalui pipanisasi di darat. Perhelatan panjang antar pemangku kepentingan menciptakan kondisi politik yang tidak stabil pada skala nasional maupun daerah.
Perdebatan pembangunan fasilitas regasifikasi gas alam cair (LNG) di Blok Masela, Maluku, bukanlah hal baru. Meski, kali ini diramaikan oleh dua orang menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mendukung pembangunan fasilitas pengolahan di darat, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama SKK Migas menginginkan pembangunan dilakukan di lepas pantai sesuai rencana pengembangan yang dibuat oleh Inpex Corporation salah satu operator di blog masela. Perhelatan panjang ini menjadi polemik yang berkepanjangan dan semua pihak angkat bicaradiantaranya pihak akademisi, politisi, praktisi, LSM, mahasiswabahkan masyarakat umum.
Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan untuk membangun kilang ‎di Blok Masela, Maluku dengan skema pipanisasi di darat (onshore) seperti yang direkomendasikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Hal tersebut diputuskannya setelah melalui banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak dengan pertimbangan proyek Blok Masela merupakan proyek jangka panjang dan menyangkut anggaran ratusan triliun rupiah. Presiden menyampaikan bahwa “ini adalah sebuah proyek jangka panjang, tidak hanya setahun, dua tahun, tidak hanya 10 tahun 15 tahun tetapi proyek yang sangat panjang, yang menyangkut ratusan triliun rupiah. Oleh sebab itu, dari kalkulasi, dari perhitungan, dari pertimbangan yang sudah saya hitung, kita putuskan dibangun di darat," katanya di Ruang Tunggu Keberangkatan Bandar Udara Supadio, Pontianak, Rabu (23/3/2016) dalam sindonews.com.
Keputusan diatas sangat mendukung penetapan pemerintah melalui SKK Migas untuk melaksanakan lang­­kah persiapan penetapan lahan pem­ba­ngu­­nan Logistic Supply Baseatau pang­ka­lan logistik di Saumlaki, khususnya di wilayah petuanan Olilit. Logistic Supply Base merupakan basis aktifitas perusahaan yang akan dilaksanakan lebih dari satu abad. Serentak kebijakan ini direspon oleh pemerintah daerah untuk memfasilitasi adanya pengadaan tanah tersebut. Namun dalam perjalanannya terjadi berbagai tarik ulur tentang pelepasan tanah tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pen­dopo Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Rabu (18/11) dalam kabartimur.co.id, menyatakan berjumlah 10 pemilik lahan kebe­ra­tan untuk melepaskan tanahnya, sementara 52 pemilik lahan lainnya menyatakan setuju.Rapat konsultasi pengadaan tanah oleh Panitia Persiapan Pengadaan Tanah dari Provinsi Ma­luku bekerja sama dengan Pe­me­rintah Kabupaten MTB, SKK Migas dan INPEX Masela Ltd. Kepala Biro Pemerintah Pem­prov Maluku Hamin Bin Tahir se­laku sekretaris panitia itu me­nya­takan, lahan di De­sa Olilit, Kecamatan Tanimbar Sela­tan dipilih setelah melalui studi kelayakan dan studi amdal (aman dampak lingkungan), dan sudah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup).
Sebagaimana dikutip dari www.tollgroup.com sekian banyak aktifitas yang akan dilakukan ketika kilang minyak dan gas berada di darat. Secara garis besar dapat diinventarisir aktivitas pada Logistic Supply Base ketika dibandingkan dengan aktivitaS Minyak dan Gas dunia sebagai beriku:
-          Layanan basis pasokan dan fasilitas mendukung untuk operasi eksplorasi, pengeboran dan produksi onshore dan Offshore
-          Layanan dukungan perencanaan dan pengelolaan logistik untuk proyek-proyek lepas pantai dan onshore dan Offshore
-          Manajemen proyek proyek konstruksi onshore dan Offshore
-          Pengadaan dan jasa manajemen
-          Pergudangan dan penyimpanan layanan, termasuk manajemen pergudangan lepas pantai dan barang berbahaya
-          Manajemen persediaan, menerima dan konsolidasi barang dan bahan
-          Tubular dan casing manajemen dan penyimpanan
-          Jasa transportasi angkutan yang komprehensif termasuk transportasi barang berbahaya
-          Transportasi massal khusus, termasuk minyak mentah, air, semen, bubuk pengeboran dan cairan
-          Angkutan berat dan transportasi jalan dimensi
-          Penyediaan manajemen, tenaga kerja, derek, bongkar muat dan personil terlatih untuk menyediakan hilir mudik antara layanan transportasi jalan dan laut
-          Manajemen karantina, termasuk pemeriksaan, persiapan dan pengepakan
-          Penyediaan, koordinasi dan manajemen operasi kapal maritime, penyewaan kapal dan menyewaan peralatan yang akan dioperasikan.
 Sekian aktifitas hulu dan hilir akan ditata di Logistic Supply Base ini, sehingga penyiapan lahan yang memadai menjadi faktor penting dalam menjawab aktifitas pengelolaan minyak dan gas pada blok Masela tersebut. Akan ada sekian infrastruktur yang akan dibangun di lahan seluas 41,5 hektar tersebut mulai dari jalan dan jembatan hingga gedung dan gudang serta sarana prasarana penunjang lainnya.
Kondisi diatas ditegaskan oleh Bupati MTB Bitzael Sylvester Temar da­­lam arahannya saat membuka acara musyawarah bersama pemilik lahan. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa pemerintah daerah ber­ha­rap seluruh pemilik lahan yang akan di­jadikan pangkalan logistik tersebut dapat menyetujui pemanfaatan lahan mereka demi kesejahteraan masyarakat Maluku secara umum dan MTB secara khusus. Terlebih khusus lagi bagi warga desa Olilit. Bupati menyatakan, bila Logistic Supply Base itu jadi dibangun di Saumlaki, akan banyak sekali tenaga kerja lo­kal yang akan terserap baik di pang­ka­lan logistik tersebut maupun in­dustri ikutan lainnya. Akan terjadi multi aktifitas di Logistic Supply Basesehingga pangkalan logistic tersebut membutuhkan dukungan semua pihak termasuk pemilik lahan yang akan menjadi Logistic Supply Base tersebut.
Tabel : Pemegang Hak dan Luas Lahan
No.
Identitas Pemegang Hak
Luas Lahan
1
Warga Desa Olilit
11,5 hektare
2
Keluarga besar Tanjaya
30 hektare
Sumber : diolah dari berbagai media online
Luas lahan tersebut sebesar 41,5 hektare terdiri dari 93 bidang tanah yang dimiliki oleh 62 warga Desa Olilit, Tanimbar Selatan. Namun demikian, penolakan atau keberatan disampaikan oleh 10 warga, termasuk keluarga besar Tanjaya selaku pemilik PT. Kanawa Panorama yang menjalankan usaha hotel dan restoran Beringin Dua. Adanya keberatan dari pemilik hak dengan alasan sedang berupaya untuk membangun pangkalan logistik sendiri untuk mendukung kegiatan pe­ru­sahaan minyak dan gas yang sedang dan akan beroperasi di Maluku. Tindaklanjut denganterbentuknya konsorsium dan meng­­gandeng PT Alfa Persada un­tuk membangun pangkalan logistik ter­sebut. Yang berpang­kalan logistik di Marunda, Ja­karta Utara, dan telah ber­pengalaman dalam usaha ini selama lebih dari 20 tahun,” katanya. Ia menyatakan, bila keinginan itu terwujud maka pangkalan itu bi­sa digunakan oleh perusahaan mi­gas yang membutuhkan. Lahan mi­lik keluarga besar Tanjaya secara keseluruhan sebesar 30 hektare, yang sudah bersetifikat ada 16 hektare, sisanya ada yang da­lam proses pelepasan dan yang su­dah ada pengikatan (jual beli), pihak yang kontra kebijakan tersebut adalah Antonius Belay, Anton Kempirmase dan Hengky Thio dan Lydi Tandjaja, Philips Richard Tandjaja, Philips Ricson Tandjaja, Diana Tandjaja, Freddy Tandjaja, dan Thiodorus Gaspers. Pernyataan keberatanpun telah dilakukan melalui surat tertulis kepada pemerintah daerah bahwa tanah tersebut tidak dijual dan akan dibangun pangkalan logistik untuk disewakan.
Kondisi ini kemudian direspon oleh masyarakat olilit akhir tahun 2015 silam. Pelontaran kecaman keras yang ditujukan kepada kepada para pihak yang mempertahankan lahan mereka untuk tidak dijual demi kepentingan nasional tersebut. Motifasi mesyarakat pemilik tanah adalah adanya strategi pemasaran yang dibuat bukan proses penawaran secara langsung namun dengan akan dikerjasamakan lahan tersebut menjadikan harga tanah akan semakin naik demikian halnya sebagaian masyarakat pemilik lahan yang merasa nilai tanah sangatlah merugikan mereka.
Ketua Pokja Formalitas SKK Migas, Didik Setiadi,mengatakan pemerintah sangat mengedepankan unsur keadilan dan transparan dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum, yakni dengan melibatkan para pemilik lahan."Pengalaman proses pembebasan lahan pada beberapa daerah, semuanya mencapai kesepakatan dengan hasil yang memuaskan dan tidak ada pemilik lahan yang merasa dirugikan. Kami menginginkan hal yang sama juga akan terjadi di Saumlaki," katanya.Senada dengan Didik, Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Jaconias Walayo mengatakan setiap proses pengadaan tanah ada 10 azas yang diutamakan, yakni kemanusiaan, keadilan, pemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.
1.1     Kondisi geografis Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat  dibentuk berdasarkan Undang Undang  Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat  merupakan salah satu dari  9 Kabupaten dan 2 Kota di propinsi Maluku. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat 52.996 Km2 yang terdiri dari luas wilayah darat 10.102,92 Km2 dan luas wilayah laut 42.892,28 Km2. Daerah ini merupakan daerah kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil dengan jumlah pulau sebanyak  85 buah, 57 pulau diantaranya telah dihuni dan 28  pulau belum dihuni. Penduduk Kabupaten Maluku Tenggara Barat  sesuai data semester pertama Tahun 2013 berjumlah 170.665 jiwa. Wilayah administratif Kabupaten Maluku Tenggara Barat terbagi atas 10 Kecamatan 76 Desa dan 1 Kelurahan  dengan Ibukota Kabupaten di Saumlaki. Wilayah Maluku Tenggara Barat secara geografis terletak di bagian selatan Provinsi Maluku dengan batas – batas administratif sebagai berikut ;
-          Sebelah  Utara       :    Laut Banda
-          Sebelah Selatan     :    Laut Timor , Negara Timor Leste dan Negara Australia.
-          Sebelah Barat        :    Kabupaten Maluku Barat Daya
-          Sebelah Timur       :    Laut Arafura.  
Secara astronomis Kabupaten Maluku Tenggara Barat terletak pada 6 – 8,30” Lintang Selatan dan 125,45 – 133 Bujur Timur.
Gambar 1 : Kawasan Blok Masela, Onshore dan Logistic Supply Base (LSB)


Sumber : Google Maps(Diolah)
Titik blok masala berada pada jarak 115 kilometer diarah barat daya kota Saumlaki kabupeten Maluku Tenggara Barat. Arahan presiden untuk melakukan operasi dengan cara pipanisasi ke darat (onshore) atau kilang di darat yang wilayah terdekatnya adalah pulau selaru. Kebijakan nasional direspon oleh pemangku kepentingan dengan pelakukan pengadaan tanah untuk logistic supply Base atau pangkalan logistic di pulau Yamdena tepatnya di desa olilit Kec. Tanimbar Selatan.
2.   Metode
Makalah hukum properti merupakan tugas yang dibuat berdasarkan pada metoda, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari suatu gejala atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya (Soekanto, 1986:36). Jenis penelitian yang digunakan dalam tugas ini adalah bersifat normatif yang merupakan suatu penelitian yang mempelajari norma norma hukum yang merupakan bagian essensial dalam ilmu hukum (Mahmud, 2005:36), serta dikomperatifkan dengan ilmu penilaian properti. Sifat dari tugas ini adalah menjelaskan dari perspektif hukum yang berhubungan dengan property secara normatif yang dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori, konsep baru sebagai prespektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi (Mahmud,2005:35). Adapun sumber data dalam penulisan paper ini adalah dengan menggunakan data-data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu merupakan bahan hukum yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai referensi berupa buku cetak, Koran online, artikel, serta bahan lainnya yang berkaitan dengan pokok bahasan.

3.    Tinjauan Pustaka
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yangdimaksud dengan Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan caramemberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak (Pasal 1 angka 2). Pihak yang berhak tersebut adalah pihak yang menguasai atau memiliki objekpengadaan tanah (Pasal 1 angka 3). Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atastanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, ataulainnya yang dapat dinilai (Pasal 1 angka 4).
UUPA dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 mengatakan kepentinganumum dinyatakan dalam arti peruntukannya, yaitu :
Untuk kepentingan bangsa dannegara, kepentingan bersama dari rakyat dan kepentingan pembangunan.Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kepentinganumum adalah kepentingan tersebut harus memenuhi peruntukannya dan harusdirasakan kemanfaatannya, dalam arti dapat dirasakan oleh masyarakat secarakeseluruhan dan atau secara langsung.
 Menurut Maria S.W Sumardjono ganti rugi diberikan dalam bentuk :
1.        Uang;
2.        Tanah dan/atau bangunan pengganti atau pemukiman kembali;
3.        Tanah dan/atau bangunan dan/atau fasilitas lainnya dengan nilai paling kurang sama dengan harta benda wakaf yang dilepaskan;
4.        Recognisi berupa pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yangbermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat (untuk tanah ulayat), atau sesuai keputusan pejabat yang berwenang untuk tanah instansi pemerintah atau pemerintah daerah.
Pendapat Sudaryo Soimin, pembebasan tanah tidak terlepas dari masalah gantirugi yang menjelaskan bahwa :
“Ganti Rugi (Compensation)yang utama adalah merupakan penggantiankerugian, bilamana harta seseorang pemilik yang dicabut dari hartapribadinya. Nilai ganti rugi yang dibayar tersebut harus sama dengan nilaiyang diambil padanya, tujuan dan ganti rugi itu untuk mendapatkan uang yangnilainya setara dengan yang diambil.”
 Asas dalam pengadaan tanah menurut hukum nasional dalam makalah Syafrudin Kalo (2004), disampaikan bahwa :
1. Asas Kesepakatan / Konsensus;
2. Asas Kemanfaatan;
3. Asas Kepastian;
4. Asas Keadilan;
5. Asas Musyawarah;
6. Asas keterbukaan;
7. Asas Keikutsertaan
8. Asas Kesetaraan.
Maria S.W Sumardjono (2001) tanah negara adalah tanah-tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atastanah negara, hak pengelolan serta tanah ulayat dan tanah wakaf. Adapun ruang lingkup tanah negara meliputi :
1.        Tanah-tanah yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya;
2.        Tanah-tanah hak yang berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi;
3.        Tanah-tanah yang pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris;Tanah-tanah yang ditelantarkan;
4.        Tanah-tanah yang diambil untuk kepentingan umum.
Menurut Ali Ahmad Chomzah kriteria kepentingan umum serta prosedur untuk menerapkannya tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak tersedia sumber daya manusia pelaksana yang memenuhi kualifikasi, baik secara moral maupun profesional.
Pertama,kualifikasi moral, artinya bahwa dalam penentuan kepentingan umum dibutuhkan orang-orang yang secara jelas memunyai sikap, prilaku dan komitmen terhadap moral, menjaga kejujuran, dan kebenaran dalam menentukan pemanfaatan kepentingan umum tersebut sehingga tidak ada lagi kepentingan umum sekedar kedok untuk mewujudkan kepentingan pribadi.
Kedua,kualifikasi profesional, artinya bahwa dalam penentuan kepentingan umum dibutuhkan orang-orang yang benarmengerti segala kompleksitas persoalan hukum tanah,baik hukum positif maupun hukum yang hidup di masyarakat. Persoalan sengketa tanah yang akhir-akhir ini justru menggejala dan menimbulkan korban manusia terjadi diakibatkan oleh kecerobohan dan ketidaktahuan aparat tentang hukum tanah. Misalnya, kasus pembunuhan masyarakat transmigran oleh penduduk adat setempat, hal ini terjadi akibat tidaktahu kepemilikian hukum adat yang hidup di masyarakat setempat.
Menurut pendapat Ali Ahmad Chomzah, bahwa :
pengambilan keputusan oleh Pemerintah pada setiap jenjang pemerintahan untuk mendapatkan hakatas tanah harus selalu didasarkan pada kebutuhan tanah dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana dirumuskan pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari konsep di atas dapat dipahami bahwa tujuan dan perolehan tanah yang dilakukan pemerintah sepenuhnya untuk kepentingan umum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga manakala pemerintah membutuhkan tanah masyarakat haruslah dilakukan dengan cara-cara atau sesuai dengan prosedur hukum sehingga tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kepentingan umum tidak bersebrangan dengan pemilik tanah yang berhak atas tanah tersebut.
 4.  Pembahasan
Setiap kegiatan manusia memerlukan ruang tertentu dan ruang berada diatas tanah. Tanah bersama-sama dengan berbagai faktor produksi lainnya yaitu tenaga kerja, modal, teknologin dan yang lainnya menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tempat tertentu bagi pemanfaatan tertentu pula. Pemanfaatan tanah atau lahan sangat menentukan cara-cara masyarakat berfungsi. Menurut Reksohadiprodjo dan Karseno (94:11) menjelaskan bahwa alasan permintaan terhadap tanah dari seseorang, perusahaan dan berbagai lembaga berani membayar mahal dalam hal pemanfaatan tanah karena ada preferensi terhadap tanah tenah tertentu.Menurut Blum (1999) dari beberapa fungsi utama tanah dan lahan, ada beberapa fungsi tanah dan lahan yang berhubungan dengan aktivitas manusia, seperti teknik, industri dan sosial ekonomi, yaitu 1). Sebagai ruang infrastuktur untuk teknik, industri dan sosial ekonomi serta pembangunannya; 2). Sebagai sumber daya energi, material dasar, pertambangan dan air; 3). Sebagai sumber keindahan dan warisan budaya.
Aktifitas Logistic Supply Base akan mendukung  perkembangan  dan  pertumbuhan ekonomi dan sosial,  dimana  penyediaan  infrastruktur harus melalui proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang meliputi tahap perencanaan, penyediaan lahan  yang  akan  terkena  tapak bangunan,  pelaksanaan konstruksi,  operasi  dan  pemeliharaan. Penyediaan lahan merupakan faktor penentu untuk kelancaran pembangunan dan hampir tidak ada kegiatan  pembangunan  yang  tidak  memerlukan  lahan.  Lahan  tanah  yang  digunakan  dapat  berupa tanah  yang  dikuasai  negara  atau  tanah  yang  dimiliki dengan  suatu  hak  oleh  suatu  obyek  hukum  yang dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai sebagaimana dijelaskan dalam UUPA. Logistic Supply Base merupakan wujud konkrit dari kepedulian terhadap masyarakat dimana pemerintah dapat memecahkan kebekuan terisolasian masyarakat terpencil dan pedalaman, dengan pertumbuhan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lambat dapat merubah kondisi daerah termasuksentre bisnis distrik yang baru demi menciptakan peluang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
a.         Keterlambatan Pembangunan Logistic Supply Base (LSB)
Sebagaimana disampaikan diatas dimana salah satu indikator lambatnya pembangunan Logistic Supply Baseyaitu ketersediaan tanah dimana pada beberapa titik masih mengalami benturan dengan masyarakat lokal maupun pengusaha baik tanah pribadi maupun klaim tanah adat atau hak ulayat. Peran pemerintah daerah dan pemerintah desa merupakan kunci dari permasalahan keterlambatan ini yaitu bagaimana menuntaskan polemik kepemilikan perorangan maupun kepemilikan tanah adat yang dipegang teguh oleh masyarakat adat khususnya pemuka adat daerah tersebut. Masalah yang dihadapi antara lain :
1.       Belum ditemukannya kesepakatan harga tanah oleh pihak-pihak yang kontra dengan harga yang ditawarkan pemerintah. Meskipun tidak seluruhnya pemilik tanah yang belum bersepakat namun akan menjadi pekerjaan rumah yang berkepanjangan oleh pemerintah daerah khususnya panitia pembebasan  tanah daerah.
2.         Belum adanya angka pasti yang disampaikan oleh pemerintah. Masih dilakukan lobi-lobi dan pendekatan persuasif yang sebenarnya merugikan pemerintah yaitu menguras konsentrasi pemerintah pada kondisi yang sebenarnya tidak perlu diterapkan. Pemerintah perlu mendapatkan nilai wajar yang relevan melalui jasa penilai independen. Agar dalam penilaian lahan tersedia semua dasar penilaian dan pertimbangan dari semua sisi penilaian dan menjadi dasar yang akurat. Dengan kata lain adanya persamaan pandangan  dalam  perhitungan  luas  tanah luasan  tanah  berdasarkan  sipat  datar  maupun luasan tanah sesuai dengan kemiringannya.
3.         Adanya spekulasi tanah oleh pengusaha pemilik hak tanah dengan isu mengalihkan lahan tersebut untuk kegiatan bisnis laiknya, terbukti dari beberapa pemilik tanah telah menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan untuk melakukan aktifitas bisnis dalam rangka menjemput peluang bisnis dengan beroperasinya blok masala, kondisi ini menyulitkan pemerintah untuk melakukan pembebasan lahan karena ada motif dan alih fungsi lahan untuk kegiatan lain diluar studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan yang disepakati pemerintah untuk membangun Logistic Supply Basedi desa Olilit.
4.         Proses komunikatif yang belum dilaksanakan secara baik antara pemerintah dengan pemilik lahan. Komunikasi dalam bentuk musyawarah mufakat semestinya dilaksanakan setelah adanya penetapan nilai oleh penilai independen, dan menjadi dasar musyawarah disitulah akan terjadi silang pendapat namun paling tidak ada dasar pertimbangan rasional yang dapat diterima oleh pemilik lahan.
 b.         Kebijakan pertanahan
Kebijakan pertanahan telah dipikirkan dan gariskan dalam kebijakan nasional sejak bangsa Indonesia merdeka dan menyelenggarakan pemerintahan Negara sebagaimana termuat dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam pengembangannya perlu digariskan secara teknis penerapan kebijakan pertanahan tersebut sebagaimana sebagai jawaban atas ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka lahirlah Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur tentang :
-          Perencanaan Pengadaan Tanah yang terdiri dari dasar pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah;
-          Persiapan Pengadaan Tanah yang terdiri dari pemberitahuan rencana pembangunan, Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan, Konsultasi Publik Rencana Pembangunan, Penetapan Lokasi Pembangunan, Pembangunan Penetapan Lokasi Pembangunan, Pendelegasian persiapan Pengadaan tanah;
-          Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang terdiri dari Penyiapan pelaksanaan, Inventarisasi dan Identifikasi, Penetapan Nilai, Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian, Pemberian Ganti Kerugian, Pemberian Ganti Kerugian Dalam Keadaan Khusus, Penitipan Ganti Kerugian, Pelepasan Objek Pengadaan Tanah, Pemutusan Hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak Dengan Objek Pengadaan Tanah, Pendokumentasian Peta Bidang, Daftar Nominatif dan Data Administrasi Pengadaan Tanah;
-          Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah yang terdiri dari Berita Acara Penyerahan, Pelaksanaan Pembangunan;
-          Pemantauan dan Evaluasi;
-          Sumber Dana Pengadaan Tanah
-          Pengadaan Tanah Skala Kecil
-          Insentif Perpajakan
Pokok regulasi tersebut merupakan kebijakan nasional untuk membentuk penyelenggaraan tanah yang sistematis dan sistemik dalam kerangka kebijakan nasional.
Dalam penyelenggaraan tanah tersebut tentunya tidak terlepas dari permintaan tanah oleh pihak yang mengusai tanah tersebut yang disebut dengan proses ganti kerugian yaitu dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali maupun gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian atau bentuk lain yang disepakati para pihak. Ganti kerugian termasuk diberikan untuk hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.Selain terhadap tanah-tanah hak perseorangan, dalam keputusan presiden ini ditentukan, bahwa terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat diberikan penggantian dalam bentuk pembangunan fasilitasi umum atau bentuk lain bermanfaat bagi masyarakat setempat. Dalam hal pengadaan tanah oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, atau juga dengan pencabutan hak atas tanah.Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditegaskan bahwa Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan lebih dahulu. Sedangkan dalam hal pengadaan tanah oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, atau juga dengan pencabutan hak atas tanah.
c.          Faktor penentu ganti kerugian beberapa negara
Sebagaimana disampaikan oleh sumardjono maria (2001) bahwa masalah ganti rugi merupakan isu sentral yang paling rumit penanganannya dalam upaya pengadaan tanah oleh pemerintah dengan pemanfaatan tanah-tanah hak. Kitay, 1985 dalam sumardjono maria (2001) dapat dikomperatifkan dengan berbagai Negara misalnya di Brasil untuk menentukan besaran kerugian yang diperuntukan kepada keperluan pemungutan pajak, lokasi, keadaan tanah dan nilai pasar selama lema tahun terakhir dari hakatas tanah lain yang sebanding merupakan indikator penting yang digunakan sebagai patokan. Di India, hal-hal yang dipertimbangkan adalah nilai pasar tanah saat diumumkan pengambilan tanah tersebut, kerugian yang timbul karena dipecahnya bidang tanah tertentu, ganti kerugian sebagai akibat pengurangan keuntungan yang diharapkan dari tanah tersebut, sejak pengumuman pengambilan tanah sampai dengan selesainya seluruh proses. Sedangkan kenaikan nilai tanah dihubungan dengan penggunaannya dikemudian hari dan segalah perbaikan yang dilakukan setelah adanya pengumuman tentang pengambilan tanah tersebut, tidak diperhitungkan sebagai faktor penentu ganti kerugian. Sedangkan di Singapura disamping hal-hal tersebut diatas, masih ditambahkan bahwa bukti tentang penjualan hakatas tanah dapat membuktikan bahwa jual-beli tersebut berdasarkan itikad baik dan bukan tujuan spekulasi.

d.         Ganti rugi yang adil
Hak atas tanah harus digunakan sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, sehingga bermanfaat bagi pemegang hak dan masyarakat yaitu adanya keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum, dan bahwa kepentingan perseorangan tersebut diakui dan dihormati dalam rangka pelaksanaan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Namun dalam pelaksanaannya sering kali tidak mudah untuk menentukan keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
Ganti rugi merupakan upaya mewujudkan penghormatan kepada hak-hak dan kepentingan perseorangan yang telah dikorbankan untuk kepentingan umum, dapat disebut adil apabila hak tersebut tidak membuat seseorang menjadi lebih kaya atau menjadi lebih miskin dari kondisi sebelumnya.
Bahwa Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah penetapan ganti kerugian dengan tujuan memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan di lokasi yang ditentukan, beserta bentuk dan besar ganti kerugian.
Pembebasan tanah perlu dilakukan gantI kerugian oleh pemerintah, ganti rugi akan dibayar kepada pemilik lahan apabila tanah dibebaskan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Menurut Budi Harjanto dan Wahyu Hidayati (2015:15) untuk mendapatkan ganti rugi yang adil kedua belah pihak, maka harus mengikuti prinsip-prinsip betterment yaitu suatu prinsip yang menerangkan pada pemberian kompensansi yang tidak menguntungkan dan tidak merugikan kepada kedua belah pihak, oleh karena itu peranan penilai diperlukan. Peranan penilai dengan kapasitas yang bebas (tidak berpihak) sehingga memperoleh nilai yang adil.
Kemudian proses musyawarah yang dilakukan oleh panitia pembebasan tanah dan pemegang hak ditujukan untuk memastikan bahwa pemegang hak memperoleh ganti kerugian yang layak terhadap tanahnya. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 36 mengamanatkan bahwa Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk :
a.      uang;
b.     tanah pengganti;
c.      permukiman kembali;
d.     kepemilikan saham;
e.      atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak
Faktor penunjang keberhasilan dalam pengadaan tanah, baik olehpihak swasta maupun pihak pemerintah yang memerlukan pengadaan tanah tersebut adalah keahlian dalam memperoleh informasi mengenai kondisi psikologis dari pemegang hak, latar belakang dan nilai historikal tanah tersebut agar dapat melakukan pendekatan serta memperhitungkan ganti kerugian yang sesuaidan wajar kepada para pemegang hak yang bersangkutan.
5.      Kesimpulan
Pada kenyataannya fungsi tanah dalam kehidupan manusia tidak hanya mempunyai nilai ekonomis dan kesejahteraan semata namun juga berdampak masalah sosial, politik, kultural, psikologis dan kemanusiaan. Masalah-masalah pertanahan perlu diterapkan secara sitematis dan sistemik melalui legal approach (pendekatan hukum), prosperity approach (pendekatan kemakmuran), security approach (pendekatan keamanan), dan humanity approach (pendekatan kemanusiaan) (Abdurrahman, 1991:8). sehingga semua hak atas tanah mempunyai fungsi secara sosial, maka kepentingan umum merupakan pilihan prioritas yang harus didahulukan diatas kepentingan pribadi, sedangkan kepentingan perorangan selama itu tidak menghalangi kepentingan umum akan tetap diakui sebagai hak yang sah dan mutlak pada setiap pribadi.
Fungsi Logistic Supply Base atau pangkalan logistik merupakan sarana vital dan tidak dapat ditunda dalam pembangunan kilang minyak dan gas Blog Masela secara onshore. Masyarakat perlu mendukung langkah positif dari pemerintah ini, karena dengan dipilihnya Logistic Supply Base di wilayah kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka otomatis akan merubah performa daerah diberbagai bidang dimana akan melahirkan multiplierefect positif kepada masyarakat setempat.
Perdebatan dan polemik yang terjadi akibat adanya berbagai motofasi pemilik lahan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari proyek Logistic Supply Base semestinya perlu disadari bersama oleh pemilik lahan. Apabila nilai nilai yang ditentukan adalah tidak merugikan dan tidak semena-mena oleh pemangku kepentingan, maka masyarakat pemilik semestinya pro aktif memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah. Musyawarah yang difasilitasi oleh pemda hendaknya menjadi wahana bernegosiasi dalam keterbuakaan sehingga dapat mencari pemecahan masalahnya. Masyarakat bijaksananya pro pemerintah demi kepentingan bersama.

6.      Saran Tindak
Agar ekses yang sering terjadi dimasa lampau tidak terulang lagi dimana sering terjadi konflik dan perpanjang perkara hingga diperdatakan ke Pengadilan Negeri bahkan Mahkama Agung, maka perlu diupayakan untuk dilaksanakan secara adil dan bijaksana. Pembanguan Logistic Supply Base ini membutuhkan lahan sebesar 41,5 hektar dan merupakan proyek dalam waktu yang sangat lama eksis di kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga manajemen pengadaan tanah harus diterapkan sebaik mungkin sehingga dikemudian hari dalam operasionalnya tidak menjadi pekerjaan rumah berkelanjutan dengan cara :
-          Mengingat hingga saat ini lahan yang akan digunakan belum menggunakan jasa penilai, maka pemerintah melalui pihak terkait secepatnya menggunakan jasa penilai independen yang minimal direkomendasikan dari kementrian keuangan untuk menilai kewajaran tanah yang merupakan dasar musyawarah dengan masyarakat terkait pelepasan tanah tersebut.
-          Pemerintah hendaklah melakukan komunikasi secara langsung dengan pemegang hak (tanpa bantuan Panitia Pengadaan Tanah) melalui cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati para pihak berdasarkan musyawarah. Sumardjono maria (2001) menyampaikan bahwa dalam penerapan kebijakan nasional tentang pengadaan tanah tersebut disadari sungguh membawa kerumitan menentukan besarnya ganti kerugian, namun serumit apapun prosedur penentuannya, apabila hal ini memang menjamin rasa keadilan, tentulah harus dilaksanakan. Kondisi seperti inilah yang harus perankan oleh pemangku kepentingan sehingga pemegang hakpun merasa puas dan semua dalil mengenai harga tanah yang murah, dalil mengenai rencana alih fungsi lahan untuk usaha pribadi pada lahan miliknya dapat ditepis dengan harga tanah yang relevan.

 DAFTAR PUSTAKA
1.    Buku
-          Abdurrahman. (1991). Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti;
-          Budi Harjanto dan Wahyu Hidayati (2015) Konsep Dasar Penilaian Properti. Jogjakarta, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM;
-          Irawan, Iwan (2014) Jurnal. Studi Kasus Pembebasan Tanah Dalam Proyek Normalisasi Waduk Pluit Ditinjau Dari Perspektif Hukum Agrarian;
-          Mahmud, P. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup;
-          Maria S.W Sumardjono,Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya, PenerbitBuku Kompas, Jakarta, 2008, Hal. 293;
-          --------------, (2001) Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan ImplementasiJakarta : Penerbit Buku Kompas;
-          Reksohadiprodjo, Sukanto dan Karseno, A. R. (1994) Perekonomian Perkotaan. Jogjakarta. BPFE.
-          Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: UI Press;
-          Soetiknjo Iman (1994) Politik Agraria Nasional. Jogjakarta. Gadjah Mada University Press;
-          Sudaryo Soimin,Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 1993;
-          Syafrudin Kalo, Reformasi Peraturan Dan Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, (Makalah - Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara. 2004);
-          Wahid Yunus (2014) Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta. Kencana.

2.    Makalah/Artikel/Karya Ilmian
-          Baihaqi (2014) Landasan Yuridis Terhadap Aturan Hukum Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Jurnal Ilmiah Peuradeun, International Multidisciplinary Journal);
-          Muhammad Bakri (2006) Pembatasan Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Dalam Hubungannya dengan hak Ulayat dan Hak Perorangan Atas Tanah (Ringkasan Disertasi), (Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Airlangga);
-          Syafrudin Kalo (2004) Reformasi Peraturan Dan Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Makalah - Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara)

3.    Peraturan Perundang-Undangan
-          Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
-          Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
-          Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

4.    Media Online
-          Antaramaluku.com/berita/32007/skk-migas-upayakan-musyawarah-pembebasan-lahan-olilit;
-          Onepeterson.com/en/services/integrated-logistics/oil-gas/supply-base-operations;



Komentar

Postingan Populer