Revaluasi Aset menuju Barang Milik Daerah ter-Update (Oleh: L. Erwin Layan*)
Tugas daerah saat ini semakin
kompleks, pemerintah daerah dihadapkan dengan berbagai tantangan manajerial
yang menuntut aparatur lebih proaktif dan produktif. Realita hari ini, dimana
pemerintah daerah memiliki tantangan besar dalam mengelola keuangan dan aset daerah. Disatu sisi aset merupakan sejumlah kekayaan yang dikuasai, dimiliki dan diolah, namun sisi
lainnya Aset selalu menjadi masalah yang sangat menyita
konsentrasi aparatur untuk menyediakan aset yang akuntabel dan mandiri, memiliki added value dan mampu sebagai generator
income daerah tersebut. Salah satu
tantangan saat ini adalah bagaimana pengakuan aset yang terukur dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), merupakan
kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan adanya perbedaan material antara
nilai tercatat dengan nilai wajarnya. Demikian halnya untuk mewujudkan penyajian
nilai BMN/BMD pada laporan keuangan pemerintah pusat/daerah yang akuntabel
sesuai dengan nilai wajarnya. Salah satu faktor yang
perlu disesuaikan adalah kondisi ekonomi, artinya kondisi nilai akan terus berkembang
seiring dengan bertumbuhnya ekonomi. Misalnya harga perolehan tanah pada tahun
2010 yang diakui sebagai nilai Barang Milik Daerah tidak mungkin relevan dengan nilai tanah pada
tahun 2018, atau bangunan pemda yang dibangun pada tahun 2010 disekitar pusat
bisnis diakui nilainya sebesar nilai kepemilikan tidak mungkin relevan dengan
nilai saat ini pada tahun 2018, untuk itu penting untuk melakukan penilaian
kembali barang milik daerah tersebut agar menjadi patokan nilai saat ini,
bukan lagi dasar nilai mengikuti nilai historis suatu aset pada saat dimiliki akan tetapi nilai barang milik daerah ditentukan oleh kondisi saat ini sebagai nilai
wajar yang perlu diakui dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Menurut PSAK
68/IFRS 13 nilai wajar (fair value) merupakan harga yang
akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang
akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara
pelaku pasar pada tanggal pengukuran, artinya penting untuk mendapatkan nilai wajar aset dalam kondisi kekinin. Suatu daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat akan sangat mempengaruhi
nilai tanah dan bangunan sekitar. Pertumbuhan ekonomi yang ditandai fakta
dimana Central Business Distrik (CBD)
semakin pesat dan tersedianya pusat-pusat transaksi keuangan, industri dan
perdagangan akan sangat mempengaruhi meningkatnya Barang Milik Daerah yang berada disekitarnya.
Masih tersedianya nilai Barang Milik Daerah dalam neraca sebagaimana
nilai tahun perolehan mengakibatkan kekayaan daerah dari sisi aset tetap tidak dapat
terukur. Terukurnya suatu aset tergantung pada seberapa seriusnya pemerintah
daerah melakukan review terhadap Barang
Milik Daerahnya. Pengukuran awal saat Barang Milik Daerah diakuisisi atau liabilitas muncul, entitas tetap menggunakan dasar
nilai buku atau harga perolehan pada saat terjadinya transaksi, setelah
pengukuran awal yaitu saat pelaporan keuangan dan untuk pelaporan seterusnya,
selama Barang Milik Daerah masih dikuasai, entitas boleh memilih model cost
(berdasar historical cost) atau model revaluasi (berdasar nilai
wajar) untuk mengukur pos-pos laporan keuangannya. Kondisi ini menggambarkan bahwa masyarakat ingin menerima informasi yang
akuntabilitasnya dapat dipercaya dan informasi itu seharusnya ditampilkan dalam
hasil yang mendekati sebenarnya, sehingga nilai wajar Barang Milik Daerah menjadi alasan untuk dapat diterapkan dalam sistem pelaporan keuangan,
kebutuhan bertransaksi dan kebijakan aset non operasional
lainnya. Dengan demikan
nilai wajar merupakan konsep yang paling sesuai dan
relevan untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, sebab bisa
menggambarkan nilai aset yang sebenarnya terjadi.
Mencermati arahan menteri keuangan Sri Mulyani
Indrawati dalam (http://www.djkn.kemenkeu.go.id/reval/node/45, diakses tanggal 28 Januari 2018) merupakan tindakan serius pemerintah untuk
mengelola Barang Milik Daerah secara optimal, dimana kebijakan tersebut
diharapkan dapat berkontribusi positif dalam menghasilkan sajian barang milik negara dan daerah
yang relevan saat ini. Revaluasi memiliki manfaat yang lebih besar dan fundamental yaitu memperoleh
nilai yang updated, membangun
database yang lebih baik dan akan mengetahui secara lebih detail status dan kondisi aset serta mengidentifikasi aset idle dan yang belum termanfaatkan secara
optimal.
Sehubungan dengan itu, maka ada beberapa
kebijakan teknis yang mesti dieksekusi saat ini. Pemeritah daerah secara aktif
menyediakan tenaga penilai profesional (appraisal)
dan melakukan penilaian Barang Milik Daerah. Menurut Siregar (2004:18) manajemen Barang Milik Daerah dapat dibagi dalam lima tahapan kerja yaitu inventarisasi Barang Milik Daerah, legal audit, penilaian Barang Milik Daerah, optimalisasi Barang Milik Daerah dan pengembangan
SIMA (Sistem Informasi Manajemen Aset). Perencanaan Kebutuhan
penilaian ini melulai rumusan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah
untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan
tindakan yang akan datang. Tahapan kerja
penilaian aset merupakan satu proses kerja untuk melakukan penilaian yang dikuasainya.
Proses ini akan menghasilkan nilai Barang Milik Daerah yang dapat
dijadikan dasar untuk berbagai kepentingan misalnya untuk tujuan penyusunan
laporan keuangan. Oleh karena ini, sebelum
dilakukan revaluasi Barang Milik Daerah penting untuk mengidentifikasi barang milik daerah melalui opname aset antara Kartu
Inventarisasi Barang (KIB), Dokumen historis konstruksi atau pekerjaan barang
kemudian dikomperatifkan dengan fisik barang
milik daerah yang dikelola langsung oleh
instansi pengelola. Menyediakan data dan identifikasi masalah merupakan faktor
penting dalam proses revaluasi barang milik daerah, karena dengan tersedianya data akan semakin
mudah menelusuri barang milik daerah terutama barang milik daerah bergerak maupun barang milik daerah yang susah dijangkau.
Sebagaimana disampaikan dalam PP. No 27 tahun
2014 bahwa Penilaian
adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek
penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah
pada saat tertentu. Dengan demikian opini atas nilai Barang Milik Daerah wajib dilakukan oleh pihak
penilai yaitu pihak yang
melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya,
baik penilai pemerintah maupun penilaian publik. Selain penilai pemerintah,
pengelola barang dapat melakukan kerja sama dengan penilai publik. Penilai
pemerintah adalah penilai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah yang
diangkat oleh kuasa menteri keuangan serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung
jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara
independen, sedangkan penilai publik merupakan penilai selain penilai
pemerintah yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi
penilai yang diakui oleh pemerintah. Dengan mempertimbangkan kurangnya sumber
daya penilai pemerintah, maka pengelola barang dapat menggunakan jasa penilai
publik dengan melakukan kerjasama pemerintah daerah dengan Kantor Jasa Penilai
Properti (KJPP).
Dalam
melakukan estimasi pemilihan pendekatan dan metode yang tepat, pada dasarnya
penilaian Barang Milik Daerah sektor publik
telah diatur didalam Standar Penilaian Indonesia (SPI 2007: PPI 3). Menurut
Yusuf (2010) dalam penilaian Barang Milik Daerah sektor publik yang
telah diatur (IFRS 16 atau PSAK 16). Dalam hal ini, penilaian memerlukan kepastian data yang tersedia dalam
melakukan penilaian. Pada dasarnya tujuan penilai dan penggunaan nilai
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam melakukan penilaian. Penilai harus
membedakan bahwa prosedur penilaian untuk tujuan pelaporan keuangan dapat saja
berbeda dengan penilaian untuk tujuan lainnya seperti untuk tujuan penjaminan
(SPI, 2007: PPI-1 dan PPI-2). Konsep dasar Hirarki Penentuan Nilai Wajar dapat disimpulkan
bahwa nilai pasar sama dengan nilai wajar, maka secara prinsip nilai pasar
sudah pasti nilai wajar. Namun nilai wajar belum tentu sama dengan nilai pasar
karena didasarkan pada defenisinya, nilai wajar memiliki pengertian yang lebih
luas. Esensi dari konsep penentuan nilai wajar, hirarki penentuan nilai wajar
untuk properti tidak khusus, maka nilai yang dikeluarkan adalah nilai pasar,
untuk properti khusus, maka nilai yang dikeluarkan adalah nilai selain nilai
pasar. Sehubungan dengan itu, maka penilai secara lasim menggunakan
tiga metode penilaian untuk menentukan estimasi nilai, maka penilai perlu memahami kondisi
properti tersebut. Untuk properti khusus yang tidak terdapat data pasar
langsung, maka terdapat dua pilihan pendekatan yang dapat digunakan yaitu
pendekatan pendapatan dan pendekatan biaya.
Dalam menjemput revaluasi aset, maka pemerintah
daerah perlu melakukan persiapan signifikan antara lain penting untuk melakukan konsultasi ke Komite Standar Akuntansi Pemerintah/KSAP dan Badan
Pemeriksa Keuangan/BPK mengenai standar dan objek penilaian kembali barang milik daerah, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persiapan juga mencakup melakukan koordinasi dengan SKPD pengelola Barang Milik Daerah tentang
kesiapan dokumen-dokumen pendukung penilaian yang dibutuhkan, serta
peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui pendidikan formal
maupun bimbingan dan pelatihan teknis bagi aparatur yang akan terlibat langsung dengan pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Daerah atau BMD, sehingga pada
gilirannya pasca revaluasi kiranya akan melahirkan laporan keuangan pemerintah
daerah yang akurat dan akuntabel, up to date dan relevan nilainya, yang
pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif dalam pengakuan opini BPK
RI.
Referensi.
Andrew,
Anthony dan Pitt, Michael, 2000, “Asset Valuation on Specialized Public Sector
Listed Building by Depreciated Replacement Cost”, AcademicPapers: Asset
Valuation, Volume 18, pp.627-636.
Appraisal
Institute, 2013, The Appraisal of Real Estate, Fourteenth Edition,
Appraisal Institute Chicago.
French, Nick dan Gabrielli, Laura, 2007, Practice Briefing Market Valuae and Depreciated Replecement Cost:
Contradictory or Complementary?, Journal
of Property Investment and Finance Volume. 25 Nomor. 5, pp.515-521
Hidayati
dan Harjanto, 2015, Konsep Dasar
Penilaian Properti, Edisi Revisi BPFE, Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta;
Kepi dan SPI. 2015. Penerapan
Penilaian Indonesia (PPI 3). Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Jakarta;
Rawoto,Agus, 2012. Teori dan
Praktek Penilaian Properti, edisi kedua BPFE, Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta
Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
..............,Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
..............,Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
..............,Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penilaian
Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
..............,Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
*Penulis
adalah ASN Pemda MTB, lulusan Magister Manajemen Aset dan Penilaian Properti
MEP UGM Yogyakarta dan lulusan Magister
Keuangan Publik pada MIE UPN “Veteran” Yogyakarta.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)